Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Lindungi Pekerja Migran
Selasa, 15 April 2025 – 22:00 WIB

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyoroti reformasi tata kelola pekerja migran untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan di luar negeri yang kerap berujung pada kekerasan dan eksploitasi.
Dia menyatakan mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI) masih bekerja di sektor domestik dengan tingkat pendidikan yang rendah, menjadikan mereka kelompok rentan.
"Posisi pekerja migran Indonesia itu 80 persen bekerja di lingkungan domestic worker atau pekerja rumah tangga, dengan enam jabatan utama yakni asisten rumah tangga, perawat bayi, perawat lansia, cleaning services, sopir, dan caregiver," kata Karding di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Selasa (15/4).
Dari angka tersebut, sebanyak 67 persen adalah perempuan, dan mayoritas hanya berlatar belakang pendidikan SD dan SMP. Menurut Karding, kondisi ini sangat rawan terhadap kekerasan, eksploitasi, bahkan perdagangan manusia.
Mayoritas pekerja migran Indonesia masih bekerja di sektor domestik dengan tingkat pendidikan yang rendah, menjadikan mereka kelompok rentan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News