Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Lindungi Pekerja Migran
Selasa, 15 April 2025 – 22:00 WIB

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Ini menggambarkan secara sosiologis betapa rentannya mereka. Banyak kasus yang viral, seperti dokumen ditahan, kekerasan, bahkan deportasi, terjadi karena mereka berangkat secara tidak prosedural atau ilegal," katanya.
Karding menyebut pemerintah sedang melakukan perubahan signifikan dalam tata kelola penempatan pekerja migran, termasuk revisi regulasi yang lebih ketat dan komprehensif.
Salah satu fokus utama adalah memastikan seluruh pekerja migran yang berangkat harus melalui prosedur resmi yang ditetapkan negara.
"Kami akan terus mengampanyekan pentingnya berangkat secara prosedural. Jangan lewat calo. 95 persen kasus kekerasan terhadap PMI terjadi karena keberangkatan yang tidak resmi," ujarnya.
Mayoritas pekerja migran Indonesia masih bekerja di sektor domestik dengan tingkat pendidikan yang rendah, menjadikan mereka kelompok rentan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News