Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Lindungi Pekerja Migran
Selasa, 15 April 2025 – 22:00 WIB

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Selain legalitas, Karding menilai aspek keterampilan, penguasaan bahasa, dan kesiapan mental juga sangat krusial. Banyak pekerja yang kabur dari tempat kerja dalam waktu singkat karena tidak siap secara mental maupun keterampilan.
"Banyak yang baru sebulan kerja lalu kabur. Ini karena mental belum siap, keterampilan belum memadai, bahasa juga tidak dikuasai," ujarnya.
Baginya, ada solusi jangka panjang dengan membangun ekosistem pelatihan terpadu yang sesuai kebutuhan jabatan kerja di negara tujuan penempatan.
Yaitu mencakup pelatihan berbasis keterampilan menengah hingga tinggi (medium to high skill), serta perlindungan dan pelayanan yang menyeluruh.
Mayoritas pekerja migran Indonesia masih bekerja di sektor domestik dengan tingkat pendidikan yang rendah, menjadikan mereka kelompok rentan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News