Kasus Pungli di Kota Semarang, Mantan Lurah Sawah Besar Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus pungutan liar untuk membantu pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah yang disebut biaya pologoro sebesar Rp 160 juta di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 2021 memasuki babak baru.
Tersangka kasus tersebut, yakni mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta dituntut 4 tahun 3 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Danik Rochianawati juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga:
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya itu.
Menurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.
Terdakwa menerima masing-masing Rp 100 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, dan R p30 juta dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"Padahal, peralihan sertifikat tanah tersebut tidak dipungut biaya," ujarnya.
Atas penerimaan sejumlah uang tersebut, terdakwa sebagai pejabat negara tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta dituntut 4 tahun 3 bulan penjara atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di Kota Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News