Kasus Pungli di Kota Semarang, Mantan Lurah Sawah Besar Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Kamis, 19 September 2024 – 07:10 WIB
Kasus Pungli di Kota Semarang, Mantan Lurah Sawah Besar Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara - JPNN.com Jateng
Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta menjalani sidang dugaan suap secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/9/2024). ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus pungutan liar untuk membantu pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah yang disebut biaya pologoro sebesar Rp 160 juta di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 2021 memasuki babak baru.

Tersangka kasus tersebut, yakni mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta dituntut 4 tahun 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Danik Rochianawati juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya itu.

Menurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.

Terdakwa menerima masing-masing Rp 100 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, dan R p30 juta dalam penerbitan sertifikat tersebut.

"Padahal, peralihan sertifikat tanah tersebut tidak dipungut biaya," ujarnya.

Atas penerimaan sejumlah uang tersebut, terdakwa sebagai pejabat negara tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta dituntut 4 tahun 3 bulan penjara atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di Kota Semarang.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News