Mantan Lurah Sawah Besar Semarang jadi Tersangka Pungli

Selasa, 14 Mei 2024 – 20:38 WIB
Mantan Lurah Sawah Besar Semarang jadi Tersangka Pungli - JPNN.com Jateng
Mantan Lurah Sawah Besar berinisial JS diangkut dengan menggunakan mobil tahanan usai pemeriksaan di Kejari Kota Semarang, Selasa. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang mantan Lurah Sawah Besar, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka penerimaan pungutan liar (pungli) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

JS terbukti melakukan pungli terhadap pengusaha dalam proses pengurusan sertifikasi lahan untuk investasi usaha di Kota Semarang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo mengatakan tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Semarang setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.

"Modus yang digunakan tersangka dalam tindak pidana yang dilakukannya itu yakni dengan meminta sejumlah uang kepada pengusaha yang sedang mengurus dokumen tanah yang akan dijadikan sebagai tempat usaha," ujarnya, Selasa (14/5).

Dia menjelaskan tersangka meminta sejumlah uang untuk proses pengurusan sertifikasi dari tanah Letter C ke hak milik yang dilakukan pada 2021 lalu.

"Tersangka tersebut meminta sejumlah uang, disepakati diberi Rp 160 juta," katanya.

Menurut dia, modus mafia tanah semacam ini yang dikhawatirkan akan mengganggu investasi di Kota Semarang.

Selanjutnya, kata dia, penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain yang menikmati yang diduga uang hasil pungli tersebut.

Mantan Lurah Sawah Besar Semarang berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka penerimaan pungutan liar (pungli).
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News