Kasus Penjualan Tanah Kas Desa Cendono Kudus, Negara Rugi Ratusan Juta, Polisi Tangkap Pelaku

Senin, 13 Mei 2024 – 23:15 WIB
Kasus Penjualan Tanah Kas Desa Cendono Kudus, Negara Rugi Ratusan Juta, Polisi Tangkap Pelaku - JPNN.com Jateng
Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah, mengawal tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah kas Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jateng. (ANTARA/HO-Polres Kudus.)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus Jawa Tengah mengungkap kasus penjualan tanah kas Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Kasus tersebut merugikan negara dengan nilai ditaksir mencapai Rp 982,5 juta.

"Nilai kerugian keuangan negara sebesar itu, merupakan hasil pemeriksaan investigatif oleh perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah," kata Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha pada Senin (13/5).

Dia mengatakan dalam pemeriksaan terhadap kasus tersebut, Polres Kudus menetapkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono periode 2002-2021 berinisial FR (58) sebagai tersangka.

Berkas perkara tersebut, imbuh dia, kini dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Kudus.

Kini telah memasuki tahapan kegiatan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa pada tahun 2005, 2009, 2010, 2012, dan 2014.

"Mantan Sekdes Cendono itu, diduga menjual enam bidang tanah kas Desa Cendono yang hasilnya untuk kepentingan pribadi. Polisi juga menggeledah kantor Pemerintah Desa Cendono dan rumah tersangka," ujarnya.

Hasilnya, polisi mendapatkan barang bukti sejumlah dokumen, antara lain satu berkas persetujuan penetapan keputusan kepala Desa Cendono tentang tukar menukar sebagian tanah kas Desa Cendono untuk pengembangan usaha atas nama Tas'an Wartono, satu berkas tanda terima penyerahan 42 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Tas'an Wartono kepada FR tanggal 13 Januari 2004.

Kepolisian Resor (Polres) Kudus Jawa Tengah mengungkap kasus penjualan tanah kas Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News