Brigadir Ade Kurniawan Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan Secara Terencana, Ini Bukti yang Ditemukan

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dugaan pembunuhan berencana terhadap bayi 2 bulan yang dilakukan Brigadir Ade Kurniawan mencuat setelah bukti-bukti dikantongi oleh kuasa hukum keluarga korban.
Amal Lutfiansyah, kuasa hukum dari pelapor berinisial DJP yang merupakan ibu korban bayi 2 bulan menyebut hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, terdapat indikasi Brigadir Ade Kurniawan telah merencanakan perbuatannya sejak lama.
"Berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan, ada dugaan adanya tindakan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Bukti yang kami kantongi menunjukkan adanya niatan sejak lama untuk menghilangkan nyawa korban," ujar Amal, Selasa (25/3) malam.
Meskipun begitu, Amal menegaskan keputusan terkait penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Dia pun membuka kemungkinan adanya tambahan pasal dalam proses hukum yang masih terus berjalan.
"Ini masih dalam pendalaman penyidik Polda Jateng. Proses hukum berjalan terus, segala macam kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk penambahan pasal," ujarnya.
Dalam kasus ini, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung penyelidikan.
Barang bukti tersebut meliputi beberapa unit telepon genggam, pakaian, serta hasil pemeriksaan medis terhadap korban. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh penyidik.
"Saksi yang sudah diperiksa antara lain pelapor, ibu pelapor, tenaga medis yang menangani korban, serta terlapor sendiri. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," kata Amal.
Kuasa hukum pelapor menyebut ada indikasi Brigadir Ade Kurniawan telah merencanakan perbuatannya sejak lama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News