Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Pembunuhan Bayinya Sendiri di Semarang

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) akhirnya menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 2 bulan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggelar perkara pada Selasa (25/3) siang.
Gelar perkara ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, dan pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga:
Sejumlah bukti yang menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka Brigadir Ade Kurniawan, yaitu hasil forensik korban NA, bayi 2 bulan, hasil ekshumasi korban, dan rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil forensik, dan ekshumasi, ditemukan indikasi kuat bahwa kematian bayi NA bukan karena sebab alami, melainkan akibat tindakan kekerasan.
Rekaman CCTV juga turut memperkuat dugaan keterlibatan Brigadir Ade Kurniawan dalam kasus ini. Termasuk keterangan para saksi.
"Gelar perkara sudah selesai, hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto dikonfirmasi pada Selasa (25/3) malam.
Saat ini, Brigadir AK masih menjalani masa tahanan dalam Penempatan Khusus (Patsus). Setelah masa Patsus berakhir, tersangka akan segera dipindahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Oknum polisi di Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jateng ini disangkakan Pasal Perlindungan Anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News