Brigadir Ade Kurniawan Tega Habisi Nyawa Bayi, Apa Motifnya?

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan (27) akan segera menghadapi sidang kode etik profesi Polri setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap bayi hasil hubungan gelapnya hingga meninggal dunia.
Saat ini, bintara polisi tersebut telah ditempatkan di tahanan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Polda Jateng sambil menunggu proses etik dan pidana yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Jaten Kombes Pol Artanto menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian dan berharap sidang kode etik segera digelar untuk memberikan kepastian hukum atas status Brigadir AK.
"Kami sedang melakukan pemberkasan sidang kode etik. Dalam waktu dekat, Brigadir AK akan menjalani sidang. Statusnya masih sebagai terperiksa," ujar Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (13/3).
Jika terbukti bersalah dalam sidang kode etik, Brigadir AK berpotensi menerima sanksi berat, termasuk pemecatan dari institusi Polri.
“Penyidik punya keyakinan bahwa Brigadir AK melakukan penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia," lanjutnya.
Baca Juga:
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk ibu korban, nenek korban, serta Brigadir AK sendiri. Motif penganiayaan masih dalam pendalaman oleh penyidik.
Diketahui, ibu korban berinisial DJP (24) adalah teman wanita Brigadir AK yang menjalin hubungan di luar pernikahan resmi. Sementara itu, Brigadir AK telah bercerai dari istrinya pada akhir 2024. (wsn/jpnn)
Brigadir Ade Kurniawan (27) akan segera menghadapi sidang kode etik profesi Polri setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap bayi hingga tewas.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News