Saksi Beberkan Upaya Pengondisian Mbak Ita untuk Menghalangi Pemeriksaan KPK

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang Eko Yuniarto, yang dihadirkan sebagai saksi, blak-blakan mengaku sempat diperintah Mbak Ita untuk tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor BPK Jawa Tengah
Tak hanya itu, Eko juga mengungkap dirinya diminta membuang ponsel dan bukti transfer saat aroma penyelidikan mulai tercium.
“Kami diundang Bu Ita untuk tidak hadir. Pokoknya tak usah datang,” ujar Eko di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4).
Menurut Eko, Mbak Ita kala itu menekankan agar dirinya tetap tenang karena sudah dilakukan ‘pengondisian’. Perintah agar tak hadir dan mengganti nomor HP disebut terjadi saat momen KPK mulai melakukan pemeriksaan awal di BPK Jawa Tengah.
“Perintahnya nomor tetap. Waktu itu mungkin ada keterkaitan kejadian pemeriksaan KPK,” bebernya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, didakwa melakukan korupsi senilai total Rp9 miliar. Mereka kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK telah membacakan tiga dakwaan terhadap pasangan tersebut, yang salah satunya terkait penyalahgunaan wewenang saat Mbak Ita menjabat Plt Wali Kota Semarang 2022–2023 dan Wali Kota definitif 2023–2025. (jpnn)
Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News