Mbak Ita Minta Rp 300 Juta dari Iuran Kebersamaan Bapenda

Selasa, 22 April 2025 – 15:40 WIB
Mbak Ita Minta Rp 300 Juta dari Iuran Kebersamaan Bapenda - JPNN.com Jateng
Sidang perdana eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memotong insentif pemungutan pajak pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

JPU membeberkan dakwaan perempuan yang karib disapa Mbak Ita tersebut menerima aliran dana sebesar Rp 3,08 miliar melalui skema 'iuran kebersamaan' yang dikumpulkan secara triwulanan sejak akhir 2022 hingga akhir 2023.

Mulanya Mbak Ita menolak menandatangani karena nilai insentif pemungutan pajak yang akan diterimanya tak seusai yang diharapkan. Dalam dakwaan, Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah merupakan satu di antara pejabat yang menerima insentif pemungutan pajak.

Alasan penolakan terjadi karena nominal nilai insentif pemungutan pajak yang diterima Mbak Ita lebih kecil ketimbang Iswar Aminuddin yang saat itu juga merangkap sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Dalam hitungan nilai penerimaan insentif bagian dari terdakwa 1 (Mbak Ita, red) lebih kecil dari bagian Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menolak untuk menadatangani surat keputusan tersebut," kata JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4).

Atas penolakan tersebut, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari menghitung ulang formulasi penerimaan insentif pemungutan pajak karena Mbak Ita meminta besaran senilai Rp 300 juta.

"Sehingga Indriyasari menyampaikan kepada terdakwa 1 jika pegawai di Bapenda Kota Semarang yang menerima insentif pemungutan pajak mengumpulkan uang iuran kebersamaan," ujarnya.

"Terdakwa 1 menyampaikan 'Ya wes ta (ya sudah, red)' sambil menuliskan angka Rp 300 juta, yang maksudnya adalah terdakwa 1 meminta uang sejumlah Rp 300 juta dari iuran kebersamaan tersebut," ujarnya, dalam membacakan dakwaan lagi.

Dalam dakwaan, Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah juga mendapat jatah dari Bapenda.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News