Mbak Ita Minta Rp 300 Juta dari Iuran Kebersamaan Bapenda

Saat itu, Indriyasari juga meyakinkan politisi PDI Perjuangan tersebut bahwa pegawai di lingkungan Pemkot Semarang nilainya berada di bawahnya.
"Selanjutnya terdakwa 1 selalu menandatangani draf surat keputusan mengenai inisiatif pajak daerah yang diajukan Indriyasari tanpa mempermasalahkan lagi besarannya," ujarnya.
Rupanya, Alwin Basri (suami Mbak Ita) juga meminta jatah kepada Indriyasari dengan sumber sama, yaitu dari iuran kebersamaan tanpa mengurangi porsi yang sudah diterima istrinya.
Berawal dari Rp 200 juta hingga dengan nominal yang sama senilai Rp 300 juta. Besaran tersebut pun disanggupi oleh Indriyasari.
Untuk diketahui, besaran Rp 3.083.200.000 tersebut merupakan bagian dari Rp 9.290.220.000 yang diterima Mbak Ita dan suaminya pada saat itu merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Selain Rp 3.08 miliar, Mbak Ita dan suaminya juga menerima Rp 3,75 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek barang dan jasa, yaitu infrastruktur serta pengadaan meja dan kursi fabrikasi siswa SD selama 2022 hingga 2023.
Kemudian, soal gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar bersama suaminya, Alwin Basri dari proyek penunjukan langsung yang melibatkan para camat di Kota Semarang. (wsn/jpnn)
Mbak Ita menerima aliran dana sebesar Rp 3,08 miliar melalui skema 'iuran kebersamaan' yang dikumpulkan secara triwulanan sejak akhir 2022 hingga akhir 2023.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News