Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita, Nama-Nama Pemberi Gratifikasi Terungkap

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita mengenai gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar bersama suaminya, Alwin Basri dari proyek penunjukan langsung yang melibatkan para camat.
Uang yang diterima eks Wali Kota Semarang tersebut masuk secara bertahap dalam periode November 2022 hingga Januari 2024. Termasuk melibatkan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Kota Semarang Martono.
"Gratifikasi yang diterima tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4).
JPU memerinci Mbak Ita dan Alwin menerima uang tunai sebesar Rp 2 miliar, ditambah Rp 245,7 juta yang diterima secara bersama-sama dari sembilan pihak, yaitu Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bakti Ariawan, Ning Kironosidi, Siswoyo, Sapta Nugroho, Eny Setyawati, Zulfikar Ari Hidayat, dan Darsih.
Para pemberi uang diketahui memiliki kepentingan terhadap pengadaan barang dan jasa di Kota Semarang.
Terdakwa Alwin Basri, yang menjabat Ketua Komisi DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019–2024, disebut jaksa kerap melakukan pertemuan dan menerima uang dari pihak-pihak berkepentingan tersebut dengan sepengetahuan sang istri.
"Dalam kapasitas sebagai suami wali kota dan anggota DPRD, terdakwa 2 sering melakukan pertemuan dan menerima uang dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Semarang," kata jaksa.
Skema proyek penunjukan langsung (PL) senilai Rp 16 miliar dibagi rata ke seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang. Proyek ini diinisiasi dalam pertemuan pada 5 Desember 2022 di ruang Komisi D DPRD Jateng, yang dihadiri Alwin Basri, Martono, Camat Pedurungan sekaligus koordinator paguyuban camat Eko Yuniarto, dan Camat Genuk Suroto.
Selain Ade Bhakti Ariawan, juga ada delapan nama yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News