Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita, Nama-Nama Pemberi Gratifikasi Terungkap

Selasa, 22 April 2025 – 09:18 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita, Nama-Nama Pemberi Gratifikasi Terungkap - JPNN.com Jateng
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Dalam pertemuan tersebut, Alwin meminta bagian dari proyek PL di 16 kecamatan dan 177 kelurahan senilai total Rp 16 miliar. Nilai pekerjaan lalu dibagi rata ke seluruh wilayah, yakni Rp 82,3 juta per lokasi.

Tiga hari berselang, pada 8 Desember 2022, para camat dikumpulkan di Hotel Grand Wahid Salatiga oleh Eko dan Suroto. Dalam forum itu, disampaikan permintaan dari Hevearita dan Alwin agar proyek PL senilai Rp 16 miliar dialokasikan dan dikelola sesuai arahan.

Jaksa menyatakan gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, gratifikasi itu harus dianggap sebagai suap karena berhubungan langsung dengan jabatan wali kota dan bertentangan dengan kewajiban hukum pejabat publik.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kewajiban terdakwa I sebagai Wali Kota untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata JPU.

Perbuatan tersebut, kata jaksa, melanggar ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Pasal 76 ayat (1) huruf e dan b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wsn/jpnn)

Selain Ade Bhakti Ariawan, juga ada delapan nama yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News