Pelaku Jambret di Purworejo Dibekuk, Terungkap Jejak Aksi Brutalnya

jateng.jpnn.com, PURWOREJO - Kepolisian Resor (Polres) Purworejo mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Pelaku berinisial BAD (27), warga Desa Dewi, Kecamatan Bayan, dibekuk polisi di kediamannya pada Jumat (18/4) sore.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Senin (21/4), mengungkapkan kejahatan tersebut terjadi pada Jumat malam, 4 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di Simpang Tiga Lengkong, Kelurahan Kledungkradenan, Banyuurip.
“Korban adalah Hidayah Nur Fatiman (22), warga Desa Tlogosono, Kecamatan Gebang. Saat itu korban dibonceng temannya, lalu pelaku memepet dari belakang dan merampas HP milik korban,” jelas Kapolres.
HP yang dirampas adalah Infinix Note 50 Pro warna titanium grey senilai Rp 3,2 juta. Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah dan langsung kabur ke arah barat.
Korban sempat mengejar hingga depan RS Purwahusada, tetapi kehilangan jejak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Purworejo.
Setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim, BAD berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (18/4) pukul 17.00 WIB.
Polisi turut mengamankan barang bukti, berupa 1 unit HP Infinix Note 50 Pro milik korban, dus HP lengkap dengan dua nomor IMEI, kwitansi pembelian atas nama korba, sepeda motor Honda Beat nopol AA 4914 NV, serta STNK atas nama Ngatipah, warga Golok, Banyuurip
Kepolisian Resor (Polres) Purworejo mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News