Pelaku Jambret di Purworejo Dibekuk, Terungkap Jejak Aksi Brutalnya

“Setelah dikembangkan, tersangka ternyata juga terlibat dua kasus jambret lain di lokasi berbeda,” imbuh Kapolres.
Kasus-kasus tersebut berada di lokasi berbeda, seperti:
1. Di depan BRI Capem Kledungkradenan: korban mengalami luka serius dan dirawat selama tujuh hari di RSUD Tjitrowardojo akibat pendarahan limpa.
2. Di depan SMK Negeri 1 Purworejo, Kecamatan Banyuurip: korban juga kehilangan HP.
3. Simpang Tiga Lengkong: merupakan lokasi kejadian utama yang dilaporkan oleh Hidayah.
Tersangka tercatat sebagai residivis kasus kekerasan di Jakarta dan mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
AKBP Andry Agustiano mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga. Dia juga mengajak warga segera melapor jika menjadi korban kejahatan jalanan. (jpnn)
Kepolisian Resor (Polres) Purworejo mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News