Sidang Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang: Fakta Baru Terungkap dari Saksi

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4).
Fakta-fakta tersebut terungkap dari tiga saksi yang hadir, yaitu Camat Pedurungan Eko Yuniarto yang juga Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang, Camat Genuk Suroto dan Camat Semarang Selatan Ronny Cahyo Nugroho.
Dalam keterangannya, Eko mengungkapkan paguyuban camat rutin mengadakan pertemuan untuk memberikan masukan kepada Wali Kota Semarang.
Pada suatu pertemuan, Eko mengaku diperkenalkan kepada Alwin Basri yang merupakan sebagai suami Mbak Ita dan juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Eko menyebut Alwin meminta jatah proyek pengadaan langsung (PL) di tingkat kecamatan.
"Menurut kami, apa yang disampaikan Pak Alwin itu representasi dari Bu Ita," ujar Eko di hadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi di Ruang Sidang Cakra.
Fakta baru juga muncul terkait nilai proyek yang diminta Alwin mencapai Rp 16 miliar. Proyek pengerjaan itu ditunjuk melalui CV yang berada di bawah kendali Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang pimpinan Martono.
Eko juga mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai penunjukan koordinator di masing-masing kecamatan terjadi dalam pertemuan tersebut.
Fakta terungkap dari tiga saksi yang hadir, yaitu Camat Pedurungan Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto dan Camat Semarang Selatan Ronny Cahyo Nugroho.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News