Sidang Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang: Fakta Baru Terungkap dari Saksi

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa mereka sebagai camat hanya mengikuti perintah Alwin yang mereka anggap sebagai perwakilan dari Wali Kota.
"Pak Alwin mengatakan kalau ada yang tidak setuju dengan dia, suruh lapor," kata Eko.
Hal serupa juga diungkapkan Camat Genuk Suroto yang juga diperiksa sebagai saksi. "Permintan Rp 16 miliar disampaikan Pak Alwin," tegasnya saat dicecar Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Di sisi lain, Alwin Basri selaku terdakwa membantah seluruh keterangan saksi Eko.
Dalam pembelaannya, Alwin mengaku tidak secara langsung menunjuk Martono sebagai pengelola proyek kecamatan itu dalam pertemuan yang digelar di ruang Komisi D DPRD Kota Semarang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Alwin Basri dan Mbak Ita menerima gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar atas pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung.
Mbak Ita dan Alwin juga disebut menerima suap Rp 3,75 miliar atas pengondisian proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023 dan beberapa proyek lain.
Keduanya juga didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai Rp 3.083.200.000 yang bersumber dari insentif pemungutan pajak. (wsn/jpnn)
Fakta terungkap dari tiga saksi yang hadir, yaitu Camat Pedurungan Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto dan Camat Semarang Selatan Ronny Cahyo Nugroho.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News