Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Kandung, Kuasa Hukum: Ibu Korban Terima Intimidasi

Rabu, 12 Maret 2025 – 07:42 WIB
Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Kandung, Kuasa Hukum: Ibu Korban Terima Intimidasi - JPNN.com Jateng
Ilustrasi stop intimidasi. GRAFIS: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kuasa hukum DJP (24), ibu dari bayi NA yang meninggal diduga dibunuh Brigadir AK mengungkapkan adanya intimidasi yang dialami oleh kliennya.

Merespons hal ini, tim kuasa hukum telah mengajukan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan klien, dan keluarganya.

"Kami sudah berkomunikasi dengan LPSK agar klien kami merasa aman dan bebas dari segala bentuk intimidasi," ujar Amal Lutfiansyah, kuasa hukum korban di Kantor Law Firm Abdurrahman & Co Semarang, Selasa (11/3).

Dia menambahkan bahwa bentuk intimidasi yang diterima masih bersifat verbal, sementara secara fisik belum ada. Namun, dugaan adanya tekanan agar kasus ini tidak berlanjut tetap menjadi perhatian serius.

Menurutnya, dugaan penggunaan kekuasaan dalam kasus ini tidak bisa diabaikan, mengingat terduga pelaku, Brigadir AK (28), merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

"Kami mengantisipasi adanya intervensi dari pihak tertentu. Oleh karena itu, kami akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk LPSK," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika DJP menitipkan bayinya di dalam mobil Brigadir AK pada Minggu (2/3) saat berbelanja.

Namun, saat kembali, DJP mendapati kondisi bayinya tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, bayi berusia dua bulan tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Kasus Brigadir AK: dugaan intimidasi terhadap ibu korban, kuasa hukum minta LPSK bertindak.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News