Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Kandung, Kuasa Hukum: Ibu Korban Terima Intimidasi

Brigadir AK sendiri sebelumnya mengaku bekerja di Telkomsel saat pertama kali mengenal DJP pada 2023.
Saat ini, dia tengah menghadapi proses hukum dengan sangkaan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Lutfiansyah menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami heran, ini meninggal secara tidak wajar, kok malah ada upaya damai? Ini sangat aneh," ujarnya.
Pihak keluarga terduga pelaku disebut telah melakukan komunikasi dengan ibu korban. Namun, bagi pihak korban, keadilan harus tetap ditegakkan.
"Kami ingin memastikan klien kami mendapat perlindungan penuh dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun," tutur Lutfiansyah.(wsn/jpnn)
Kasus Brigadir AK: dugaan intimidasi terhadap ibu korban, kuasa hukum minta LPSK bertindak.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News