Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Bayi Hubungan Gelap, Terancam Dipecat dari Polri

Kamis, 13 Maret 2025 – 21:50 WIB
Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Bayi Hubungan Gelap, Terancam Dipecat dari Polri - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan (27) akan segera menjalani sidang kode etik profesi Polri setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap bayinya sendiri hasil dari hubungan gelapnya hingga meninggal dunia.

Saat ini, bintara polisi tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rumah Tahanan Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pimpinan Polri memberikan atensi penuh terhadap kasus dugaan pembunuhan, dan berharap sidang kode etik segera digelar.

"Kami sedang melakukan pemberkasan sidang kode etik. Dalam waktu dekat, Brigadir AK akan menjalani sidang. Statusnya masih sebagai terperiksa," ujar Kombes Artanto ditemui di Mapolda Jateng, Kamis (13/3).

Jika terbukti bersalah dalam sidang kode etik, Brigadir dengan inisial AK ini berpotensi dijatuhi sanksi berat, termasuk pemecatan dari institusi Polri.

"Penyidik punya keyakinan bahwa Brigadir AK melakukan penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia," katanya.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban, nenek korban, serta melakukan klarifikasi terhadap Brigadir Ade Kurniawan.

"Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan, dan motif kejadian masih dalam pendalaman," katanya.

Terduga pelaku pembunuhan bayi hasil hubungan gelap, Brigadir Ade Kurniawan akan menjalani sidang kode etik, dan terancam dipecat.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News