Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Pembunuhan Bayinya Sendiri di Semarang
Rabu, 26 Maret 2025 – 07:29 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Pihaknya memastikan akan terus mendalami kasus guna mengungkap motif, dan kronologi lengkap peristiwa tragis yang dilakukan oknum polisi berumur 27 tahun tersebut.
"Masih menjalani Patsus dahulu. Nanti habis Patsus akan dilanjutkan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum," ujarnya.
Oknum polisi yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini disangkakan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(wsn/jpnn)
Oknum polisi di Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jateng ini disangkakan Pasal Perlindungan Anak.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News