P3SRS Malioboro City Pastikan Konsumen Mendapatkan SHM SRS

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Malioboro City menegaskan komitmennya untuk memastikan para konsumen mendapatkan legalitas kepemilikan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM SRS).
Hal ini disampaikan langsung oleh yang menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal seluruh proses hingga terbitnya Akta Jual Beli (AJB) dan SHM SRS.
“Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan Tim Kurator Inti Hosmed dalam kepailitan guna melindungi hak-hak konsumen yang telah melunasi unitnya, namun selama 12 tahun belum mendapatkan legalitas kepemilikan,” ujar Ketua P3SRS Malioboro City Edi Hardiyanto, Sabtu (29/3).
Pihaknya meminta konsumen untuk tidak khawatir atas status kepailitan pengembang, Inti Hosmed. Mahkamah Agung dalam putusan No. 1347 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 telah menegaskan bahwa unit yang telah lunas dibayar bukan bagian dari boedel pailit, melainkan sepenuhnya menjadi hak konsumen.
“Kami ingin menegaskan bahwa unit rumah susun yang telah lunas dibeli tidak bisa dimasukkan dalam boedel pailit. Konsumen berhak atas kepemilikan penuh dan kami akan terus mengawal proses ini,” ujarnya.
Untuk mempercepat realisasi AJB, dan SHM SRS, P3SRS Malioboro City telah menjalin kerja sama dengan Tim Kurator Inti Hosmed, pihak MNC Bank, serta Pemerintah Kabupaten Sleman. Proses pemecahan, dan pertelaan sertifikat juga menjadi prioritas agar konsumen bisa segera mendapatkan legalitas kepemilikan mereka.
“Jika ada pihak yang mencoba menghambat atau merugikan konsumen, kami tidak akan tinggal diam. Kami berkomitmen penuh, dan tahun 2025 ini semua konsumen harus sudah bisa melakukan AJB dan mendapatkan SHM SRS,” kata Edi.
Dengan komitmen penuh dari P3SRS Malioboro City, para pemilik unit diharapkan tetap tenang dan mengikuti proses yang telah ditetapkan. Langkah ini menjadi bukti bahwa P3SRS Malioboro City serius dalam memperjuangkan hak-hak konsumen demi kepastian hukum yang telah lama dinantikan.
P3SRS Malioboro City memastikan para konsumen mendapatkan legalitas kepemilikan SHM SRS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News