Tim Kurator Tak Sejalan PT Sritex Going Concern, Ini Alasannya
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim Kurator kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT. Sinar Pantja Jaya, PT. Bitratex, dan PT. Primayudha belum menemukan alasan perlu diadakannya going concern yang diinginkan pekerja, dan pemerintah pusat.
Bagi Tim Kurator, kelangsungan usaha tetap terjaga agar kegiatan produksi bisa berjalan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) belum jelas dapat dilakukan.
Pasalnya, kelangsungan usaha merupakan hal yang jelas diatur dalam Undang-Undang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) sebagaimana Pasal 104 dan 180.
Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah mengatakan dari kedua pasal tersebut, menurutnya going concern dapat dilakukan dengan permintaan Kurator dan nantinya akan diminta persetujuan kepada Kreditur dalam hal ini Kreditur Konkuren.
"Dari informasi, dan dokumen-dokumen itu, Kurator akan menunjuk akuntan publik untuk dapat menilai apakah para debitor pailit secara hitungan bisnis patut dan layak untuk dapat melakukan going concern," katanya saat konferensi pers di Room Sphere Lantai 8 All Stay Hotel Semarang, Senin (13/1) malam.
"Namun sampai saat ini, para debitor pailit tak kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada Tim Kurator. Ini melanggar ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU. Makanya kami belum dapat menemukan alasan-alasan yang berdasarkan hukum untuk upaya Going Concern," kata Denny.
Apalagi selama ini, bagi Tim Kurator, pemerintah hanya menggaungkan upaya going concern tanpa adanya solusi pasti atau menunjuk pihak mana yang berani bertanggung jawab bilamana upaya kelangsungan usaha ini diterapkan.
Bahkan, pihaknya juga mengaku bingung dengan perkataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang menyatakan Kurator pernah mangkir dari mediasi going concern.
Ini alasan dari Tim Kurator yang tak sejalan terkait PT Sritex inginkan Going Concern.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News