Rapat Kreditor PT Sritex Akan Digelar Kembali, Total Utang Capai Rp 32,6 Triliun
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Niaga Semarang kembali menjadwalkan rapat kreditor PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dalam proses kepailitan, yang akan berlangsung pada 21 Januari 2025.
Rapat ini bertujuan untuk melanjutkan agenda pencocokan piutang dari para kreditor.
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi mengonfirmasi jadwal tersebut.
"Agendanya masih pada tahap pencocokan piutang para kreditor," ungkap Haruno seperti yang dilansir dari Antara, Senin (20/1).
Sementara itu, usulan terkait keberlanjutan usaha PT Sritex dan anak perusahaannya belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari hakim pengawas.
"Semuanya masih dalam tahapan proses," tambahnya.
Sebelumnya, kurator yang menangani kepailitan Sritex mencatat total utang perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp 32,6 triliun. Proses pencocokan tagihan dari para kreditor masih terus berlangsung untuk memastikan keabsahannya.
PT Sritex dan tiga anak perusahaannya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024, setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor, PT Indo Bharat Rayon.
Pengadilan Niaga Semarang kembali menjadwalkan rapat kreditor PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dalam proses kepailitan, yang akan berlangsung pada 21 Januari 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News