Mantan Pekerja PT Sritex Bisa Lega, JHT Mulai Masuk Rekening

Selasa, 11 Maret 2025 – 04:00 WIB
Mantan Pekerja PT Sritex Bisa Lega, JHT Mulai Masuk Rekening - JPNN.com Jateng
Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan saat berdialog dengan eks-pekerja Sritex di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Senin (10/3/2025). ANTARA/Aris Wasita.

jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Sebanyak 2.200 mantan pekerja PT Sritex telah menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Dari total 2.700 pengajuan yang masuk, mayoritas sudah diproses dan ditransfer kepada para penerima.

"Dari data masuk sebanyak 2.700, sebanyak 2.200 di antaranya sudah dieksekusi, ditransfer kaitannya dengan JHT," ujar Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri saat meninjau proses pemberkasan di pabrik Sritex, Sukoharjo, Senin (11/3/2025).

Dia memastikan pelayanan pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berjalan dengan lancar. Menurutnya, hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pencairan berjalan sesuai rencana, dan kami ingin memastikan semuanya dilakukan dengan baik dan benar," katanya.

Terkait nominal yang diterima setiap pekerja, Zuhri menjelaskan besaran JHT bervariasi, bergantung pada masa kerja dan besaran upah selama mereka bekerja.

"Nominalnya tidak bisa disamaratakan, karena setiap pekerja memiliki masa kerja dan gaji yang berbeda," jelasnya.

Selain JHT, eks-pekerja Sritex juga bisa memanfaatkan program JKP, yang memberikan tiga manfaat utama, yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan pekerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengatakan meja pemberkasan untuk pencairan JKP sudah dibuka. Hingga saat ini, sekitar 300 eks-pekerja telah mengajukan program tersebut.

Sebanyak 2.200 mantan pekerja PT Sritex telah menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News