Korban PHK PT Sritex Masih Terjamin Layanannya di BPJS Kesehatan

Selasa, 04 Maret 2025 – 21:50 WIB
Korban PHK PT Sritex Masih Terjamin Layanannya di BPJS Kesehatan - JPNN.com Jateng
Situasi di depan pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita.

jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - BPJS Kesehatan memastikan kepesertaan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap aktif hingga saat ini.

Dengan demikian, para pekerja yang terdampak masih bisa mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari menyatakan berdasarkan pengecekan data masterfile, seluruh pekerja Sritex yang terdampak PHK beserta keluarga inti mereka—suami/istri dan maksimal tiga anak—masih terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami sudah melakukan verifikasi, dan status kepesertaan pekerja PT Sritex masih aktif. Ini berarti mereka tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan seperti biasa," ujarnya.

Jaminan layanan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk memastikan hak para pekerja tetap terpenuhi, BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan PT Sritex serta berbagai pihak terkait, termasuk kurator, Satgas Sritex, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.

"Kami terus menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada pekerja yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat PHK ini," tambah Debbie.

Meski kepesertaan masih aktif, BPJS Kesehatan mengimbau para pekerja untuk secara rutin mengecek status kepesertaan JKN mereka melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

BPJS Kesehatan memastikan kepesertaan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap aktif hingga saat ini.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News