Korban PHK PT Sritex Masih Terjamin Layanannya di BPJS Kesehatan
Selasa, 04 Maret 2025 – 21:50 WIB

Situasi di depan pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita.
Sesuai regulasi, jika dalam waktu lebih dari satu bulan setelah PHK pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru, maka mereka diwajibkan melakukan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan setiap bulan dengan menunjukkan surat keterangan belum bekerja, KTP, dan Kartu Keluarga (KK). (antara/jpnn)
BPJS Kesehatan memastikan kepesertaan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap aktif hingga saat ini.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News