BPJS Ketenagakerjaan Mulai Layani Pencairan JHT Eks Pegawai Sritex, Dana Rp 129 Miliar Disiapkan

jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan pemberkasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan eks-pegawai PT Sritex. Proses ini akan berlangsung hingga 10 hari ke depan, dengan pencairan dana maksimal dalam tiga hari setelah pemberkasan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono menyebut layanan ini dimulai pada 5 Maret 2025, dengan kuota 1.000 peserta per hari.
Total ada 8.371 eks-pekerja Sritex yang berhak mengurus pencairan JHT. "Setiap peserta sudah mendapat pemberitahuan melalui WA blast dari koordinator masing-masing," ujarnya di sela-sela pengurusan JHT di Sukoharjo, Rabu (5/3).
BPJS telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk pencairan JHT para eks-pegawai. Teguh memastikan peserta tidak perlu datang kembali untuk mengecek pencairan.
"Tinggal cek rekening masing-masing, tidak perlu datang ke kantor kami," jelasnya.
Layanan pemberkasan berlangsung pukul 09.00-13.00 WIB, dengan durasi sekitar dua menit per orang. Proses ini telah dikoordinasikan dengan Satgas Sritex, kurator, dan serikat pekerja.
Salah satu peserta, Airin mengapresiasi kemudahan proses pemberkasan. "Cuma perlu bawa kartu BPJS asli dan fotokopi, rekening, serta KTP, lalu isi formulir. Belum tahu kapan cairnya, kalau ada kendala akan diinformasikan," ungkapnya.
Dana JHT yang cair rencananya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk membuka usaha.
BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan pemberkasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan eks-pegawai PT Sritex.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News