Rapat Kreditor PT Sritex Akan Digelar Kembali, Total Utang Capai Rp 32,6 Triliun
Senin, 20 Januari 2025 – 12:18 WIB
Permohonan tersebut diajukan sebagai respons terhadap pembatalan perjanjian damai yang sebelumnya disepakati pada 2022 terkait penundaan kewajiban pembayaran utang.
Kelanjutan proses ini menjadi perhatian besar, mengingat besarnya jumlah utang serta dampaknya terhadap berbagai pihak yang terlibat, termasuk para kreditor dan keberlanjutan operasional PT Sritex. (antara/jpnn)
Pengadilan Niaga Semarang kembali menjadwalkan rapat kreditor PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dalam proses kepailitan, yang akan berlangsung pada 21 Januari 2025.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News