Brigadir Ade Kurniawan Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi, Keluarga Korban Bersyukur

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi berusia dua bulan berinisial NA. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (25/3) siang.
Amal Lutfiansyah, kuasa hukum dari pelapor mengungkapkan kliennya berinisial DJP yang merupakan ibu korban bayi 2 bulan merasa bersyukur atas penetapan tersangka ini.
"Klien kami bersyukur. gPenyidik dari Polda Jateng harus benar-benar melakukan penindakan hukum yang seharusnya lebih keras ke dalam sebelum menegakkan hukum keluar," ujar Amal, Selasa (23/3) malam.
Dia menambahkan harapan utama keluarga korban adalah agar berkas perkara segera lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan, sehingga ada keputusan yang benar-benar memenuhi rasa keadilan.
"Kondisi klien kami saat ini masih sedih, karena kehilangan anak. Kehilangan nyawa, apalagi anak sendiri, tentu tidak bisa digantikan dengan hukuman penjara berapa pun. Namun, setidaknya ada kelegaan dengan adanya kabar penetapan tersangka ini," ujarnya.
Amal juga menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian, dan mengapresiasi kerja penyidik yang telah menangani kasus ini secara profesional.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengonfirmasi bahwa Brigadir Ade Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara selesai dilakukan.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan sebelumnya," kata Kombes Artanto, Selasa (25/3) malam.
Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi berusia dua bulan berinisial NA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News