Brigadir Ade Kurniawan Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi, Keluarga Korban Bersyukur

Saat ini, Brigadir AK masih menjalani masa tahanan dalam Penempatan Khusus (Patsus). Setelah masa Patsus berakhir, tersangka akan segera dipindahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
"Masih menjalani Patsus dahulu. Nanti habis Patsus akan dilanjutkan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum," ujarnya.
Oknum polisi yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini disangkakan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (wsn/jpnn)
Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi berusia dua bulan berinisial NA.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News