Kasus Pungli di Kota Semarang, Mantan Lurah Sawah Besar Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Kamis, 19 September 2024 – 07:10 WIB

Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta menjalani sidang dugaan suap secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/9/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mengakibatkan terganggunya investasi.
Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (antara/jpnn)
Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta dituntut 4 tahun 3 bulan penjara atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di Kota Semarang.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News