Kasus Pungli di Kota Semarang, Mantan Lurah Sawah Besar Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Kamis, 19 September 2024 – 07:10 WIB
Kasus Pungli di Kota Semarang, Mantan Lurah Sawah Besar Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara - JPNN.com Jateng
Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta menjalani sidang dugaan suap secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/9/2024). ANTARA/I.C. Senjaya

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mengakibatkan terganggunya investasi.

Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (antara/jpnn)

Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta dituntut 4 tahun 3 bulan penjara atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di Kota Semarang.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News