ASN Kudus Tersandung Korupsi Rp 9,16 M, Sanksi Berat Menanti

jateng.jpnn.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Rini Kartika Hadi Ahmawati seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
"Surat keputusan pemberhentian sementara sudah saya tandatangani," ujar Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, Senin (24/3).
Meski diberhentikan sementara, Rini tetap menerima 50% gaji hingga ada putusan hukum tetap. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Catur Widiyanto selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Rini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kudus pada 4 Maret 2025, bersama seorang kontraktor berinisial SK. Mereka diduga terlibat dalam pemborongan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Kasus ini berkaitan dengan penggelembungan anggaran proyek tanah uruk dalam pembangunan SIHT, yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 9,16 miliar.
Sebelumnya, dua tersangka lain sudah lebih dulu ditahan sejak 19 Desember 2024, yaitu HY (Konsultan Perencana) dan AAP (Pelaksana Kegiatan). Keduanya kini mendekam di Rutan Kelas II B Kudus.
Baca Juga:
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017, ASN yang terlibat korupsi dengan hukuman minimal dua tahun dapat diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri. (antara/jpnn)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kudus diberhentikan sebagai ASN setelah jadi tersangka kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News