ASN Kudus Tersandung Korupsi Rp 9,16 M, Sanksi Berat Menanti

Selasa, 25 Maret 2025 – 04:00 WIB
ASN Kudus Tersandung Korupsi Rp 9,16 M, Sanksi Berat Menanti - JPNN.com Jateng
Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu menujukkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi SIHT, yakni berinisial RKHA selaku kuasa pengguna anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta berinisial SK yang merupakan kontraktor yang menerima paket pekerjaan. (ANTARA/HO-Kejari Kudus.)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Rini Kartika Hadi Ahmawati seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

"Surat keputusan pemberhentian sementara sudah saya tandatangani," ujar Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, Senin (24/3).

Meski diberhentikan sementara, Rini tetap menerima 50% gaji hingga ada putusan hukum tetap. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Catur Widiyanto selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Rini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kudus pada 4 Maret 2025, bersama seorang kontraktor berinisial SK. Mereka diduga terlibat dalam pemborongan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Kasus ini berkaitan dengan penggelembungan anggaran proyek tanah uruk dalam pembangunan SIHT, yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 9,16 miliar.

Sebelumnya, dua tersangka lain sudah lebih dulu ditahan sejak 19 Desember 2024, yaitu HY (Konsultan Perencana) dan AAP (Pelaksana Kegiatan). Keduanya kini mendekam di Rutan Kelas II B Kudus.

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017, ASN yang terlibat korupsi dengan hukuman minimal dua tahun dapat diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri. (antara/jpnn)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kudus diberhentikan sebagai ASN setelah jadi tersangka kasus korupsi.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News