Kasus Suap Seleksi Penerimaan Perangkat Desa di Batang, Eks Camat Blado Jadi Tersangka
jateng.jpnn.com, BATANG - Mantan Camat Blado Kusnoto, Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus suap seleksi penerimaan perangkat desa.
Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi mengatakan bahwa saat pelaku kasus suap tersebut kini sudah ditahan.
"Kami telah melakukan penahanan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama masa penyidikan. Mantan Camat Blado ini ditahan di Mapolres Batang sejak 11 September 2024," katanya dilansir dari Antaranews, Rabu (18/9).
Menurut dia, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus seleksi penerimaan perangkat desa.
Kasus tersebut, kata dia, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya suap dalam proses seleksi penerimaan perangkat desa.
"Berdasar hasil penyelidikan, kami menemukan adanya dua alat bukti yang cukup. Dan setelah melalui gelar perkara kasus itu kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.
Baca Juga:
Pada kasus itu, mantan Camat Blado Kusnoto menggunakan modus dengan menjanjikan kepada peserta seleksi bahwa dirinya bisa meloloskan mereka sebagai perangkat desa dengan syarat bersedia membayar sejumlah uang.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12B, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Mantan Camat Blado Kusnoto, Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus suap seleksi penerimaan perangkat desa.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News