Polisi Batang Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Dua Orang Ditangkap
jateng.jpnn.com, BATANG - Polres Batang, Jawa Tengah, mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional dengan menangkap dua tersangka kurir sabu, serta menyita barang bukti berupa 81,31 gram sabu.
Kedua tersangka, Was alias Itok (34) dan AH alias Saddam Hussen (34), adalah warga Kelurahan Karangasem, Kecamatan Batang.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Dwi Ari Prasetyo mengungkapkan kedua tersangka mendapatkan perintah dari seorang pria berinisial BG yang diketahui bekerja di luar negeri.
"Saat ini, BG telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polri," ujarnya, Minggu (22/12).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sabu yang disembunyikan di dalam tanah pekarangan.
"Modus yang digunakan tersangka cukup unik, yaitu menyimpan sabu dalam mikro pipet yang kemudian ditanam di tanah. Saat ada pemesan, mereka akan mengarahkan pembeli secara daring ke lokasi penyimpanan," jelas AKBP Nur Cahyo, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Erdy Nuryawan.
Barang bukti sabu sebanyak 81,31 gram tersebut dikemas dalam beberapa paket hemat seberat 0,5 gram dengan harga Rp350 ribu per paket.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Batang, Jawa Tengah, mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional dengan menangkap dua tersangka kurir sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News