Polda Jateng Musnahkan Sabu & Pil Ekstasi Senilai Rp 31,15 M

Jumat, 07 Maret 2025 – 17:00 WIB
Polda Jateng Musnahkan Sabu & Pil Ekstasi Senilai Rp 31,15 M - JPNN.com Jateng
Pemusnahan 26 Kg sabu & 10.300 pil ekstasi senilai Rp 31,15 miliar di Mapolda Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan sabu seberat 26 kg (kilogram), dan 10.300 pil ekstasi.

Direktur Reserse Kriminal Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menyebut pemusnahan barang haram itu dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur dengan asam sulfat (H2SO4).

"Barang bukti ini total sebanyak 26 kg sabu dari dua perkara, termasuk ekstasi 10.300 butir," kata Kombes Nasir memimpin keterangan pers di Mapolda Jateng, Jumat (7/3).

Perkara pertama, yaitu sabu seberat 14 kg beserta ekstasi 10.300 butir yang dilaporkan oleh masyarakat pada 1 Januari 2025. Sehari kemudian, polisi melakukan penangkapan tersangka inisial RT, dan MIA sekaligus barang bukti di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Perkara yang kedua,12 kg sabu di Tol Penjagan, Pemalang, di KM 290, Kabupaten Tegal. Tersangka kasua kedua ini berinisial SN, dan HS yang ditangkap pada 17 Februari 2025.

"Kalau kami konversi dengan perkiraan harga di pasar gelap total berhasil disita adalah sebanyak Rp 31,15 miliar dengan rincian estimasi sabu per gramnya Rp 1.000.000, 26 kg sehingga Rp 26 miliar," katanya.

"Kemudian ekstasi 10.300 butir dengan perkiraan per butirnya Rp 500.000 sehingga totalnya sebanyak Rp 5,15 miliar," ujarnya, lagi.

Menurutnya, langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto selama lima tahun ke depan.

Sabu seberat 26 Kg & 10.300 pil ekstasi senilai Rp 31,15 miliar dimusnahkan pakai asam sulfat, ada 140 ribu jiwa selamat.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News