Hakim Pengadilan Surakarta Diduga Terima Uang Suap

Rabu, 13 Maret 2024 – 19:42 WIB
Hakim Pengadilan Surakarta Diduga Terima Uang Suap - JPNN.com Jateng
Romi Habie saat diwawancarai, Rabu (13/3/2024). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surakarta berinisial STn diduga menerima uang suap untuk mengabulkan gugatan praperadilan Waseso yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Usd 1.754.469 atau sekitar Rp 30 miliar.

Dugaan adanya uang suap untuk memuluskan gugatan praperadilan tersebut, dikemukakan Romi Habie selaku kuasa hukum Roestina Cahyo Dewi, pemilik uang yang disimpan di Bank UOB Jalan Urip Soemoharjo Jebres, yang kemudian diambil Waseso dengan cara memalsukan tanda tangan Roestina Cahyo Dewi.

Berdasar hasil audit investigasi dari lembaga akuntan forensik independent yang ditunjuk penyidik Polresta Surakarta menyatakan pada kesimpulannya bahwa uang milik Roestina Cahyo Dewi itu diyakini digunakan Waseso untuk membeli 14 aset berupa tanah yang telah bersertifikat dan ada juga untuk membeli 1 unit mobil mewah.

Namun, kasus dugaan TPPU yang sudah tujuh tahun ditangani penyidik Satreskrim Polresta Surkarta tersebut hanya dimentahkan oleh putusan Hakim Tunggal PN Surakarta berinisial STn.

STn menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan Waseso sebagai tersangka dalam kasus ini tidak sah.

Hal itu yang membuat Romi Habie merasa curiga bahwa putusan hakim tunggal tersebut diyakini ada uang suap sehingga gugatan praperadilan Waseso bersama kuasa hukumnya dikabulkan hakim tunggal tersebut.

Romi Habie tidak mengetahui persis pertimbangan Hakim Tunggal STn untuk mengabulkan gugatan praperadilan tersebut. 

Menurut Romi dugaan uang pelicin ini menguat karena sudah tiga kali gugatan yang sama yang diajukan Waseso bersama tim kuasa hukumnya ke PN Surakarta, semua gugatan dimentahkan oleh tiga hakim tunggal yang menyatakan bahwa Sprindik, SPDP dan penetapan Waseso sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU sudah sah.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surakarta berinisial STn diduga menerima uang suap untuk mengabulkan gugatan praperadilan Waseso dalam kasus TPPU.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News