Hakim Pengadilan Surakarta Diduga Terima Uang Suap
"Dugaan ada permainan hukum secara terstruktur dalam perkara ini, adanya infornasi bahwa pejabat Kejari mengunjungi Ketua PN Surakarta," ujarnya, Rabu (13/3).
"Kami mendapat informasi ada oknum kejaksaan melobi ke pengadilan agar menerima gugatan praperadilan yang diajukan Waseso ke pengadilan," katanya menegaskan.
Kedatangan pejabat Kejaksaan untuk melobi Ketua PN, ungkap Romi, waktunya hampir bersamaan saat ada pelimpahan tersangka Waseso dan barang bukti oleh penyidik ke jaksa penuntut umum pada 29 Februari 2024.
"Sedang gugatan praperadilan yang diajukan Waseso dan kuasa hukumnya untuk yang keempat kalinya, diputus hakim STn pada 4 Maret 2024," jelas Romi.
Anehnya, kata Romi Habie, perkara dugaan TPPU yang sudah dimentahkan ini, oleh JPU tetap saja dilimpahkan ke PN Surakarta.
"Ini sebuah permainan hukum yang terstruktur. Ya, kalau perkara dugaan TPPU tetap disidangkan mulai hari Rabu (13/3) ini, kelak saat ada putusan majelis hukum, saya yakin terdakwa Waseso akan dibebaskan dari jeratan hukum. Karena sudah ada putusan dari bahwa kasus dugaan TPPU yang ditangani penyidik selama sekitar tujuh tahun ini tidak sah," paparnya. (mcr21/jpnn)
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surakarta berinisial STn diduga menerima uang suap untuk mengabulkan gugatan praperadilan Waseso dalam kasus TPPU.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News