Jika Mantan Manajer Persis Solo Mangkir, Polisi Akan Menjemput Paksa
jateng.jpnn.com, SOLO - Polisi melimpahkan berkas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Manajer Persis Solo Waseso pada Selasa (26/2).
"Sudah saya minta kepada Kasatreskrim, apabila memang tersangka selalu mangkir, untuk dilakukan penjemputan paksa serta langsung dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Langkah tegas tersebut dilakukan aparat menginat kasus ini sudah berjalan lama sejak 2017.
"Perjalanan (kasus) sudah lama. Untungnya sudah berkas sudah P21 (dinyatakan lengkap) sehingga kami tidak mau menunggu lama lagi," tegas Iwan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta DB Susanto mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui wacana penyerahan paksa tersangka. Meski begitu, dia siap menerima kapan pun pelimpahan akan dilakukan polisi.
"Sesuai dengan prosedur, setelah nanti tersangka dilimpahkan ke kami tentu akan dilakukan penyidikan oleh JPU, di mana berkasnya nanti digunakan sebagai bahan yang didaftarkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Romi Habie mengatakan dengan adanya kepastian pelimpahan ini korban mendapat kepastian hukum yang terjadi kepadanya.
"Sehingga ini bisa menjadi contoh yang baik, masyarakat yang merasa menjadi korban bisa mendapat keadilan," tuturnya.
Polisi melimpahkan berkas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Manajer Persis Solo Waseso pada Selasa (26/2).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News