Kasus Dugaan Pencucian Uang Mantan Manajer Persis Solo Mandek, JPU & Polisi Didesak Bertindak
jateng.jpnn.com, SOLO - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai USD 1.754.469 atau sekitar Rp28,5 miliar milik Roestina Cahyo Dewi yang disimpan di Bank UOB Jalan Urip Soemoharjo, Solo, hingga kini mandek.
Sebagian besar dana tersebut diduga telah diambil oleh mantan Manajer Persis Solo Waseso, dengan memalsukan tanda tangan Roestina.
Uang yang diambil Waseso diduga telah dialihkan menjadi sejumlah aset bernilai tinggi, seperti tanah, gudang, rumah, ruko, dan mobil mewah.
Menurut Roestina, kasus ini sebenarnya sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Namun, majelis hakim memutuskan tidak melanjutkan persidangan karena Waseso bersama kuasa hukumnya memenangkan gugatan praperadilan atas perkara ini.
Praperadilan yang dimenangkan Waseso terjadi akibat kelalaian penyidik Polresta Surakarta yang tidak mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Waseso dan kuasa hukumnya.
Keputusan hakim tunggal yang mengabulkan praperadilan tersebut semakin memperkuat posisi Waseso sebagai terdakwa dalam kasus dugaan TPPU.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pun menjadikan putusan tersebut sebagai dasar untuk menghentikan proses persidangan, setelah Waseso mengajukan eksepsi.
Kasus dugaan pencucian uang Rp 28,5 miliar milik Roestina Cahyo Dewi yang disimpan di Bank UOB Solo hingga kini mandek.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News