Kasus Dugaan Pencucian Uang Mantan Manajer Persis Solo Mandek, JPU & Polisi Didesak Bertindak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sempat lambat melimpahkan berkas perkara ke PN Surakarta akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, upaya hukum tersebut ditolak oleh kedua lembaga peradilan tersebut.
"Upaya banding dan kasasi yang diajukan JPU telah ditolak, baik oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung," ujar Roestina saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).
Setelah perkara kandas, PN mengembalikan berkas perkara dan barang bukti (BB) ke JPU Wahyu Darmawan pada 19 Desember 2024.
Namun hingga kini, JPU belum juga mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Polresta Surakarta untuk diperbaiki.
"Kami memohon dengan sangat agar JPU segera mengembalikan berkas perkara TPPU dan barang bukti ke penyidik Polresta agar segera diperbaiki," tegas Roestina.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta DB Susanto memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus ini. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp hanya dibaca tanpa tanggapan. (mcr21/jpnn)
Kasus dugaan pencucian uang Rp 28,5 miliar milik Roestina Cahyo Dewi yang disimpan di Bank UOB Solo hingga kini mandek.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News