Membawa Obat Terlarang, Enam Remaja di Solo Ditangkap Polisi
jateng.jpnn.com, SOLO - Tim Sparta Samapta Polresta Surakarta mengamankan enam remaja di Ringroad Mojosongo, Jebres, Kota Solo pada Minggu (26/01) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Mereka kedapatan membawa obat terlarang jenis Trihexyphenidyl.
Identitas remaja yang diamankan adalah satu orang warga Gawok Sukoharjo berinisial J (15) dan lima orang warga Purwosari berinsial ARR (16), MRP (15),MAS (15), AYP (16) serta RAA (17).
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengungkapkan penangkapan itu bermula dari laporan warga, jika mereka mengamankan kelompok anak muda yang membawa bungkus obat-obatan terlarang.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapatkan barang bukti yang diamankan berupa 3 unit sepeda motor, 2 unit handphone dan 2 bungkus obat jenis Trihexyphenidyl serta tujuh plastik klip.
"Selanjutnya keenam remaja beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Mako Polresta Surakarta diserahkan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," tutur Kasat Samapta. (mcr21/jpnn)
Tim Sparta Samapta Polresta Surakarta mengamankan enam remaja di Ringroad Mojosongo, Jebres, Kota Solo pada Minggu (26/01) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News