Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Manajer Persis Solo Segera Ditahan

Rabu, 21 Februari 2024 – 19:08 WIB
Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Manajer Persis Solo Segera Ditahan - JPNN.com Jateng
Mantan bos Persis Solo Waseso saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi untuk JPNN

jateng.jpnn.com, SOLO - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo Waseso dinyatakan lengkap atau P21. Penetapan tersebut membuat pihak Polresta Surakarta akan menahan Waseso untuk pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo. 

“Maksimal pekan depan kami limpahkan (tahap 2-red). Kalau pelimpahan, berkas, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejarim kami tak ingin berbelit,” kata Kapolresta Surakarat Kombes Pol Iwan Saktiadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/2). 

Menurutnya, penyidikan kasus TPPU di tingkat penyidik sudah selesai. Pihaknya menunggu tindak lanjut kejaksaan untuk bersedia menerima pelimpahan tahap 2. 

“Intinya, kan, kalau sudah P21 akan segera kami limpahkan. Karena proses itu, kan, berjalan, supaya segera disidangkan. Proporsi kami sudah lengkap semuanya. Nanti, sudah ranahnya mereka,” kata Iwan. 

Disinggung soal jaksa yang menangani kasus tersebut, Iwan mengaku bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyidikan. Sehingga, pihaknya tak ingin agar kasus tersebut berlarut-larut. 

“Kalau kami sudah clear semua, tinggal sana kapan menerimanya,” ungkapnya.

Sementara itu, pengacara pelapor Romi Habie mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Surakarta terkait penyelesaian berkas perkara. Namun, pihaknya mendesak agar tersangka dalam kasus TPPU itu segera ditahan. 

“Ini bukan kasus biasa, melainkan extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Konsekuensi hukumnya adalah melakukan penahanan," ujarnya.

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo Waseso dinyatakan lengkap atau P21.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News