Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Manajer Persis Solo Segera Ditahan

Rabu, 21 Februari 2024 – 19:08 WIB
Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Manajer Persis Solo Segera Ditahan - JPNN.com Jateng
Mantan bos Persis Solo Waseso saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi untuk JPNN

Dia mengatakan pertama, dari sisi penanganan objektif maka berdasarkan undang-undang, jika tuntutannya di atas lima tahun harus dilakukan penahanan.

Yang kedua, lanjut dia, dari sisi subjektif, penilaian penyidik, tersangka menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana. "Termasuk, mengajukan praperadilan. Bahkan sampai kali keempat, menurut hukum memang dijamin, tetapi ini menjadi pertanyaan, apalagi yang bersangkutan sudah tersangka dan P21,” ujarnya. 

Pihak pelapor juga menyoroti terkait dengan jaksa yang tengah melakukan ibadah di tanah suci. Seharusnya, Kejaksaan melakukan penunjukan yang dilakukan langsung oleh pihak Kepala Kejari.

“Tidak bisa, kan, jika untuk pelimpahan tahap dua ini cuma menunggu seseorang (jaksa) hingga pulang dari tanah suci. Kan, sifatnya, kolegial (bersama-red) sehingga Kepala Kejaksaan kan bisa menunjuk jaksa lainnya yang juga menangani kasus tersebut untuk dilakukan pelimpahan tahap dua," ujarnya.

Secara khusus, Romi mengingatkan bahwa di perkara pidana ada batas waktu tertentu terkait penahanan tersangka itu. Secara hukum, tersangka akan lepas demi hukum.

"Sehingga, kami tegaskan Kepala Kejaksaan untuk mengambil sikap, penunjukan kepada jaksa lain. Bukan, menunggu dia pulang dari ibadahnya. Kami menghormati hak individu dari jaksa tersebut, tetapi jangan mengganggu progres hukum. Kami kira, itu bukan hal sulit untuk dilakukan,” tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi. 

Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah. (mcr21/jpnn)

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo Waseso dinyatakan lengkap atau P21.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News