Update Kasus korupsi KONI Kudus, Kejari Periksa Mantan Bupati Hari Ini
jateng.jpnn.com, KUDUS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus memeriksa Hartopo yang merupakan Bupati Kudus periode 2018-2023 terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,57 miliar.
Juru bicara Kejari Kudus yang juga Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba membenarkan adanya pemanggilan terhadap Bupati Kudus periode 2018-2023 Hartopo, Rabu (20/12), terkait agenda pemeriksaan saksi-saksi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KONI Kudus.
"Hanya saja, pemanggilan mantan bupati itu terkait posisinya saat menjabat Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kudus," ujarnya.
Pemanggilan tersebut, kata Arga, untuk meminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima KONI Kudus.
Selain memanggil Bupati Kudus periode 2018-2023, Kejari juga memanggil penyedia katering serta Safana Firdaus selaku pemilik UD Gemerlap sebagai pihak ketiga yang menyediakan kaos tim.
Sebelumnya, imbuh dia, Hartopo memang pernah diundang, tetapi dijadwalkan ulang, Rabu (20/12), yang bersangkutan datang ke kantor Kejari Kudus pada pukul 08.30 WIB.
Terkait kemungkinan ada penambahan tersangka, kata dia, tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya.
"Tunggu saja kami masih mendalami penyidikan. Kalau ada indikasi keterlibatan tersangka lain, tentunya kami juga profesional," ujarnya.
Kasus korupsi KONI Kudus, Jawa Tengah terus bergulir. Kejari setempat memeriksa mantan Bupati Kudus Hartopo hari ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News