Sidang Kasus Korupsi Mantan Ketua KONI Kudus, Terkuak Fakta Baru
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang dugaan kasus korupsi mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (3/7).
Pada sidang tersebut, terungkap bahwa alokasi sebagian anggaran pembuatan seragam dan perlengkapan atlet kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ternyata untuk membayar utang.
Dalam sidang yang menghadirkan saksi sejumlah penerima pekerjaan di induk organisasi keolahragaan tersebut, pemilik UD Gemilang Saffana Firdaus mengaku membuat pesanan seragam dan perlengkapan bagi atlet yang akan berlaga di Porprov Jawa Tengah.
"Untuk pekerjaan, kamimemperoleh pembayaran dari KONI Kudus sebesar Rp 971 juta," katanya.
Namun, saksi mengaku diminta untuk mentransfer uang Rp 800 juta dari uang pembayaran tersebut ke rekening atas nama Etly Eilsye Pelle.
"Diminta oleh Pak Imam melalui Pak Sukma Oni untuk mentransfer Rp 800 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah.
Saffana tidak mengetahui tujuan pengiriman uang kepada Bleegoh Alun dengan nomor rekening atas nama Etly Eilsye Pelle.
Meski uang modal untuk produksi perlengkapan atlet tersebut untuk membayar utang oleh terdakwa, saksi menyatakan bahwa pekerjaannya telah selesai 100 persen.
Sidang dugaan kasus korupsi mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (3/7). Terkuak fakta baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News