Sidang Kasus Korupsi Mantan Ketua KONI Kudus, Terkuak Fakta Baru
Rabu, 03 Juli 2024 – 20:35 WIB
Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.
Terdakwa memotong alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus karena penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp 2,3 miliar. (antara/jpnn)
Sidang dugaan kasus korupsi mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (3/7). Terkuak fakta baru.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News