Sidang Kasus Korupsi Mantan Ketua KONI Kudus, Terkuak Fakta Baru

Rabu, 03 Juli 2024 – 20:35 WIB
Sidang Kasus Korupsi Mantan Ketua KONI Kudus, Terkuak Fakta Baru - JPNN.com Jateng
Mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2024). ANTARA/I.C. Senjaya

Sementara itu, Bleegoh Alun yang juga diperiksa sebagai saksi mengaku uang Rp 800 juta tersebut merupakan pembayaran utang dari Imam Triyanto.

"Kesepakatan dengan Pak Imam, total utang sebesar Rp 1,4 miliar," katanya.

Bleegoh mengaku tidak mengetahui peruntukan uang yang berasal dari utang tersebut yang dipakai terdakwa tersebut.

Adapun nama Etly Eilsye Pelle, kata dia, merupakan rekannya yang memberi pinjaman uang tersebut

Saksi Alun menyebut terdakwa Imam Triyanto memiliki banyak utang kepada sejumlah orang.

"Saya tahu dari obrolan dengan beberapa orang yang ternyata memberi pinjaman kepada terdakwa. Ada yang belum dilunasi," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara R p2,3 miliar.

KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp22,9 miliar.

Sidang dugaan kasus korupsi mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (3/7). Terkuak fakta baru.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News