Kasus Korupsi KONI Kudus, Manajemen Persiku 2020-2021 Diperiksa Kejari

Rabu, 10 Januari 2024 – 03:00 WIB
Kasus Korupsi KONI Kudus, Manajemen Persiku 2020-2021 Diperiksa Kejari - JPNN.com Jateng
Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Manajemen Persiku Kudus periode 2020 dan 2021 diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,57 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro membenarkan adanya pemanggilan pengurus Persiku Kudus periode 2020 dan 2021.

"Pemanggilan ini guna dimintai keterangannya untuk mengungkap apakah ada fakta baru terkait penggunaan dana APBD Kudus," katanya, Selasa (9/1)

Dalam penyidikan tersebut, ketika ada fakta baru, kata dia, tentunya akan diambil langkah-langkah hukum.

Salah satu saksi yang dipanggil Kejaksaan Negeri Kudus, yakni Firdaus Ardyansyah Purnomo yang merupakan manajer Persiku Kudus 2021.

Firdaus Ardyansyah Purnomo mengakui dirinya memang dipanggil Kejari Kudus dua kali, yakni Rabu (3/1) dan hari ini (9/1) untuk dimintai keterangannya terkait penggunaan APBD 2021.

"Saya diberi pertanyaan oleh penyidik sebanyak 25 pertanyaan. Di antaranya, soal apakah ada anggaran yang diberikan kepada manajemen Persiku 2021. Saya menjawab tidak ada sama sekali," ujarnya.

Pertanyaan lainnya, yakni ada tidaknya anggaran yang diterima karena tahun anggaran 2022 yang disampaikan kepada Manajemen Persiku 2021, karena KONI Kudus melaporkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk Persiku 2021.

Manajemen Persiku Kudus periode 2020 dan 2021 diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News